Keberhasilan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Butuh Peran Serta Masyarakat

By Admin

nusakini.com-- Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tugas negara dalam memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi seluruh masyarakat. Dalam bidang ketenagakerjaan, program jaminan sosial di Indonesia sendiri diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sekalipun sudah ada badan khusus yang bertugas dalam menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan, keterlibatan masyarakat dalam mensukseskan program tersebut sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan kepesertaan dan manfaat jaminan sosial sebagaimana dimaksud. 

“Namun demikian, peran serta masyarakat dimaksud untuk dapat turut serta mensukseskan penyelenggaraan program jaminan sosial, harus didasari atas terbangunnya kesadaran masyarakat atas nilai-nilai positif penyelenggaraan program jaminan sosial,” kata Direktur Jendeal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan RI Haiyani Rumondang saat memberikan sambutan pada acara ‘Diseminasi Kepesertaan Jaminan Sosial Pada Sektor Informal’ di Pangkal Pinang, Selasa (7/3). 

Adapun, upaya menumbuhkan kesadaran dalam masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut harus dilakukan secara bersama-sama. Baik pemerintah, badan penyelenggara, pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), dan seluruh komponen masyarakat. 

“Sehingga, tumbuhnya kesadaran dan pemahaman positif masyarakat atas program jaminan sosial akan secara suka-rela menjadi peserta program jaminan sosial,” lanjut Dirjen Haiyani. 

Program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah resmi diselenggarakan sejak tanggal 1 Juli 2015. Namun, sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan didasarkan pada skala usaha sesuai Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 

“Sedangkan pekerja bukan penerima upah, Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, bersifat wajib, sementara program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun sukarela,” jelas Dirjen Haiyani. 

Pemerintah pun berkomitmen untuk terus memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja pada sektor informal. Oleh karenanya, keterlibatan dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat sangatlah dibutuhkan untuk mensosialisasikan program berikut manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut. 

“Untuk menciptakan perencanaan kebijakan jaminan sosial, terutama bagi Pekerja Bukan Penerima Upah pada Sektor Informal yang lebih baik di masa yang akan datang, diperlukan review, dialog dan penggalian opini masyarakat, maupun best practices dan sharing pengalaman dalam menyelenggarakan program jaminan sosial yang telah teruji ketahanan programnya,” pungkasnya.(p/ab)